Hotline +6281125510010
Informasi lebih lanjut?
Home » Religi » Haji » Pembagian DAM dalam Ibadah Haji

 

Dam haji merupakan denda atau sanksi yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji atau umrah karena alasan yang menyebabkan. Berikut ini penjelasan dan pembagian dam dalam ibadah haji. Menurut buku Tuntunan Super Lengkap Haji dan Umrah karya Ust. A. Solihin As Suhaili (2016: 86), adapun sebab-sebab yang dimaksud yaitu: 

  1. Meninggalkan sesuatu yang diperintahkan. 
  2. Melakukan hal-hal yang dilarang dalam ihram. 
  3. Terhalang dalam perjalanan menuju Mekah karena sakit keras atau adanya peperangan, sehingga tidak bisa melanjutkan ritual haji maupun umrah.

Secara bahasa, dam artinya darah. Sedangkan secara syariah dam artinya menyembelih hewan ternak seperti unta, sapi, atau kambing untuk memenuhi ibadah manasik haji. Dam tidak harus dengan cara menyembelih hewan. Dam bisa juga berapa fidyah dalam bentuk memberi makan fakir miskin, berpuasa, hingga bersedekah.

 

Dalam bukunya berjudul Fiqih Islam Wa Adilatuhu Jilid 3 (2021: 585), Prof Dr. Wahbah Az-Zuhaili) memaparkan, bahwa dam dibagi menjadi tiga macam yaitu:

Dam Nusuk

Dam Nusuk adalah dam yang diwajibkan bagi jamaah haji yang menjalankan manasik dengan cara Tamatu atau Qiran. Jadi, dam ini hanya untuk memenuhi ketentuan ibadah haji Tamatu atau Qiran, bukan karena melakukan pelanggaran.

Tamatu adalah ibadah haji yang dilakukan dengan cara melakukan umrah terlebih dahulu baru dilanjutkan dengan prosesi haji. Denda atau Dam untuk haji ini adalah menyembelih seekor kambing per seorang jamaah haji dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin.

 

Paket Umrah Murah Andalus Travel Batu Malang, Konsultasi dan pendaftaran kunjungi Andalus Travel Batu Malang.

 

Dam Isa’ah

Dam Isa’ah adalah denda yang diwajibkan untuk jamaah yang tidak mengerjakan atau meninggalkan perkara-perkara wajib haji seperti: 

  1. Tidak berihram/niat haji/umrah dari mīqāt; 
  2. Tidak melakukan mabit di Muzdalifah; 
  3. Tidak melakukan mabit di Mina; 
  4. Tidak melontar jumrah; 
  5. Tidak melakukan thawaf wada’. 

Selain itu, dam ini juga diwajibkan bagi jamaah haji atau umrah yang tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Mekah karena sebab tertentu seperti sakit atau terhalang peperangan. Dam Isa’ah yang harus dipenuhi seseorang yaitu dengan cara menyembelih seekor kambing.

Dam Kafarat

Berikutnya yang ketiga, Dam kafarat adalah denda bagi jamaah haji atau umrah, apabila ia mengerjakan sesuatu yang diharamkan selama masa ihram. Adapun jenis pelanggaran beserta denda yang harus dibayarkan antara lain: 

  • Melanggar Larangan Ihram  
  • Memakai pakaian yang dijahit (laki-laki)
  • Memakai penutup kepala (laki-laki)
  • Menutup wajah (perempuan) 
  • Memakai kaos tangan (perempuan) 
  • Memakai wewangian pada badan dan pakaian 
  • Memakai minyak rambut baik yang harum atau tidak Mencukur rambut dan bulu pada badan 
  • Memotong kuku atau mencabutnya 

Sebagai tembusan dari jenis pelanggaran di atas, jamaah boleh memilih dam yang harus dibayarkan antara lain: 

  • Membayar dam dengan seekor kambing.
  • Membayar fidyah dengan bersedekah kepada enam fakir miskin. Masing-masing ½ sha’ (2 mid = 1 ½ kg makanan pokok jenis apapun). 
  • Menjalankan puasa tiga hari.

 

Membunuh Binatang Darat

Bila jamah haji atau umrah melakukan pelanggaran ini tetapi benar-benar tidak mampu membayar sesuai penjelasan ayat di atas, maka bisa diganti dengan puasa, dengan perbandingan setiap hari = 1 mud makanan (¾ kg beras).

Melakukan Jima (Berhubungan suami istri)

Berhubungan suami istri masuk dalam kategori pelanggaran berat, bahkan dapat membatalkan ibadah haji seseorang. Apabila pelanggaran ini dilakukan sebelum tahallul awal, bisa membatalkan haji seseorang, dan diwajibkan baginya untuk membayar dam. Selain itu, ia juga wajib meng-qadha’ hajinya di tahun berikutnya. Sedangkan apabila pelanggaran ini dilakukan setelah tahallul awal, ibadah hajinya tidak batal, namun tetap harus membayar dam.

 

Adapun dam yang harus dibayar untuk pelanggaran ini yaitu; Menyembelih satu ekor unta. Jika tidak mampu, bisa diganti dengan seekor sapi. Jika masih belum mampu juga, bisa diganti dengan 7 ekor kambing. Jika masih tidak mampu menyembelih hewan, bisa diganti dengan memberi makan fakir miskin di Mekah senilai seekor unta. Jika masih belum mampu juga, sebagai alternatif terakhir bisa diganti dengan berpuasa yang sepadan, dengan ketentuan satu hari sama dengan 1 mud.

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

hirano shrine

Hirano Shrine

27 Juli 2019 703x Creative, Jepang, Photography, Travel

Hirano Shrine Hirano Shrine (平野神社, Hirano-jinja) adalah kuil shinto yang terletak di utara Kota Kyoto. Kuil ini berdekatan dengan kuil Kitano Tenmagu. Hirano Shrine dibangun pada tahun 794 oleh Kaisar Kammu. Sampai hari ini kuil ini masih dingunakan sebagai tempat ibadah para penduduk Kota Kyoto yang beragama shinto. Kuil Hirano ini juga terkenal ak... selengkapnya

5 Kuil Ikonik di Thailand yang Paling Terkenal dan Memikat Wisatawan

8 Desember 2025 31x Thailand

Kuil di Thailand berperan besar dalam kehidupan sehari-hari masyarakatnya. Mayoritas penduduk Thailand beragama Buddha, jadi kuil bukan cuma tempat ibadah, tapi juga pusat aktivitas sosial dan tradisi. Banyak kuil yang sudah berdiri ratusan tahun, punya cerita tentang kerajaan Siam, dan didesain dengan detail arsitektur yang bikin takjub: dari ornamen mosaik... selengkapnya

Tour Guilin-Yangshuo dengan Budget Mulai 5 Juta!

14 Januari 2025 473x China

Guilin dan Yangshuo adalah dua destinasi wisata yang terkenal di Tiongkok. Diikenal akan keindahan alamnya yang menakjubkan, pegunungan karst yang menjulang, dan sungai yang memikat. Bagi kamu yang ingin menjelajahi keindahan ini tanpa harus merogoh kocek dalam-dalam, paket tour Guilin-Yangshuo dengan budget 5 juta bisa jadi pilihan menarik. Namun, apakah pa... selengkapnya

PT. Legacy Tourism Indonesia

Dreamholidays.co.id merupakan salah satu brand dari biro perjalanan wisata yaitu PT. Legacy Tourism Indonesia

Nomor Induk Berusaha : 2802250035061

 


Member Of ASITA

Association Of The Indonesian
Tours & travel Agencies
NIA : 0511/XII/DPP/2025

Our Office

Dreamholidays.co.id
Jl. Wukir, Torongrejo, Ratawu, Kota Batu, Jawa Timur
E-mail : dreamholidays.co.id@gmail.com

Live Chat
Online Senin-Minggu (08:00 – 22:00) WIB

Hubungi Kami :

Hot Line :

Admin : +62-811-2551-0010

email : dreamholidays.co.id@gmail.com

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.